Prosedur Uji Kompetensi
Pahami alur asesmen SKK dari pendaftaran hingga terbitnya sertifikat. Tersedia tiga metode sesuai Permen PU No. 6/2025, Permen PU No. 12/2021, dan SK DJBK No. 114/KPTS/DK/2024.
Alur Asesmen — Hardcopy
Berbasis dokumen fisik & tatap muka
Klik pada setiap langkah untuk melihat detail. Centang ✓ untuk menandai langkah selesai. Tekan ⭐ untuk menyimpan langkah ke bookmark.
Pendaftaran
Asesi mendaftarkan diri ke LSP atau TUK yang ditunjuk dengan mengisi formulir permohonan secara manual.
Verifikasi Dokumen
Asesor memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diserahkan secara fisik oleh asesi.
Pelaksanaan Asesmen
Asesmen dilakukan secara tatap muka di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang telah ditentukan dengan menggunakan instrumen hardcopy.
Keputusan Asesmen
Asesor membuat rekomendasi keputusan asesmen berdasarkan bukti yang terkumpul dan diserahkan ke LSP untuk penetapan.
Penerbitan Sertifikat
LSP menerbitkan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) yang dicetak secara fisik dan diserahkan kepada asesi.
📊 Perbandingan Tiga Metode
| Aspek | 📄 Hardcopy | 🖥️ Paperless | 🎥 AJJ |
|---|---|---|---|
| Media asesmen | Dokumen fisik/cetak | Komputer di TUK | Komputer di rumah/kantor |
| Lokasi | Wajib di TUK | Wajib di TUK | Jarak jauh (fleksibel) |
| Waktu keputusan | 3–7 hari kerja | 1–3 hari kerja | 3–5 hari kerja |
| Sertifikat | Fisik + digital | Digital (QR) | Digital (QR) |
| Proctoring | Asesor langsung | Asesor langsung | Kamera + screen share |
| Rekam bukti | Formulir cetak | Sistem digital | Rekaman video + digital |
💡 Tips Agar Asesmen Lancar
Siap Memulai Perjalanan SKK Anda?
Gunakan fitur-fitur di SIAP SKK untuk mempersiapkan diri sebelum asesmen.
Informasi berdasarkan Permen PU No. 6/2025, Permen PU No. 12/2021, dan SK DJBK No. 114/KPTS/DK/2024. Ketentuan dapat berubah — selalu konfirmasi ke LSP yang Anda tuju.